Panduan Registrasi Alat Berat Konstruksi

  • Home
  • Pengenalan Registrasi
  • Pedoman Pengisian data
  • Contact
  • program sosialisasi
  • Kategori Alat Konstruksi
  • Earth Work
  • Material Production
  • Lifting Equipment
  • Paving Equipment
  • Foundation Equipment
  • Concrete
  • Batching Plant dry mix
  • Batching Plant wet mix
  • katalog
  • Home
  • Pengenalan Registrasi
  • Pedoman Pengisian data
  • Contact
  • program sosialisasi
  • Kategori Alat Konstruksi
  • Earth Work
  • Material Production
  • Lifting Equipment
  • Paving Equipment
  • Foundation Equipment
  • Concrete
  • Batching Plant dry mix
  • Batching Plant wet mix
  • katalog

Panduan registrasi alat konstruksi

Tujuan Registrasi Alat Konstruksi

Picture

Picture
.

Untuk apa Registrasi Alat di perlukan :

BERDASARKAN  NOTA  KESEPAKATAN BERSAMA

Tanggal : 13  Februari 2015

DIREKTORAT  JENDRAL  BINA  KONSTRUKSI
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
DAN
LEMBAGA  PENGEMBANGAN  JASA  KONSTRUKSI  NASIONAL
DAN
ASOSIASI PENGUSAHA DAN PEMILIK ALAT  KONSTRUKSI  INDONESIA


--Dengan maksud dan tujuan dari Kesepakatan ini adalah untuk Pendataan Alat Berat Konstruksi
guna mendukung Pembangunan Infrastruktur Nasional.
—Tersedianya data base dan informasi Alat Berat Nasional untuk menunjang pelaksanaan
pembangunan Infrastruktur Nasional
—Memiliki Peta ketersediaan / kesiagaan  Alat Berat Konstruksi Seluruh Indonesia




PETA KETERSEDIAAN ALAT BERAT KONSTRUKSI INDONESIA
Picture

Dasar Peraturan yang Berlaku

1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833);
—2.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3955);
—3. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956);
—4.Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3957).

Registrasi On Line

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah memfasilitasi Software Registrasi alat konstruksi yang di dukung LPJKN,dan APPAKSI,
melalui web site :

http://mpk.binakonstruksi.pu.go.id
—Bagi setiap anggota yang memiliki alat berat di harapkan dapat mendaftar sendiri secara on line
—Melalui portal  http://mpk.binakonstruksi.pu.go.id
— yang nantinya akan di tempatkan pada web tersendiri.
—Hasil registrasi secara online akan di konfirmasikan via email kepada pemilik.
—Untuk program Verifkasi dan Validasi Alat Berat kan di programkan lebih lanjut,dengan di Fasilitasi oleh Kementerian PUPR.

Kategori Jenis Alat Berat
yang di registrasi.

—Earth Work Equipment.
—Material Pruduction.
—Lifting Equipment.
—Paving Equipment (road construction equipment)
—Foundation Equipment.
—Erection Equipment
—Concrete Equipment. + Pre-Stress.
—Special Equipment.
—Transportation Equipment.
—Light Equipment,Survey & Test Equipment

Mengapa kita perlu Registrasi Alat Berat

Pembangunan lnfrastruktur sebagai salah satu prioritas utama dalam RPJMN 2014-2019, dianggarkan sebesar Rp 5.457 triliun.
• Peningkatan aktivitas pembangunan infrastruktur memerlukan dukungan
ketersediaan sumber daya alat berat konstruksi agar prosesnya dapat
berjalan secara efisien, efektif, berkualitas, dan berkelanjutan.
• Registrasi alat berat konstruksi merupakan suatu langkah awal yang diharapkan mampu menjawab belum tersedianya informasi alat berat secara komprehensif, waktu riil, dan dapat dipercaya
antara lain terkait jumlah/populasi, lokasi/posisi, kondisi/kinerja, status kepemilikan, umur layanan, dan lain sebagainya.
• Ketersediaan informasi tersebut dapat bermanfaat bagi semua pihak (stakeholders) terkait baik pengguna, penyedia jasa konstruksi, dan produsen/pemasok dalam menyusun rencana program maupun usaha
mereka.
• Paparan ini bertujuan untuk membantu cara pengisian Registrasi Alat Berat Konstruksi pada Badan Usaha Jasa Konstruki (BUJK), rental/sewa,
dan kepemilikan perorangan, dalam rangka memperkuat sistem pasok alat berat konstruki nasional untuk mendukung pembangunan infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Kata Pengantar
​Plt.Dirjend Bina Konstruksi Keme
nterian PUPR

Plt. Dirjen Bina Konstruksi Hediyanto W Husaini, Ketua LPJKN Tri Widjayanto dan Ketua APPAKSI Syahrial Ong menandatangani Nota Kesepakatan Bersama Registrasi Alat Berat Konstruksi, Jumat (13/2) di Gedung Kementerian PUPR. Meningkatnya investasi infrastruktur berdampak pada kebutuhan kesiapan sumber daya konstruksi. Salah satu sumber daya konstruksi yang sangat penting dalam penyelenggaraan konstruksi adalah alat berat. Kualitas dan produktifitas pelaksanaan konsruksi sangat bergantung pada dukungan alat berat yang digunakan.
 
Hediyanto mengatakan bahwa penggunaan alat berat saat ini tidak hanya sebagai alat bantu, tetapi juga untuk memudahkan pekerjaan, meningkatkan efisiensi, efektifitas dan percepatan waktu pelaksanaan konstruksi.
 
“Isu yang menjadi perhatian Pemerintah saat ini adalah belum adanya informasi yang akurat antara kebutuhan (demand) dan ketersediaan (supply) alat berat. Informasi jumlah pasokan alat berat yang tersedia (existing, produk, penjualan, impor) masih berdasarkan data estimasi. Formulasi kebutuhan alat berat saat ini masih belum bisa dirumuskan dengan baik. Kita belum memiliki data akurat jumlah alat berat, umur, kondisi dan keberadaan alat berat,” tambahnya.
 
Ketersediaan informasi yang komprehensif, dapat dipercaya dan real-time, yang terkait dengan data-data alat berat sangat diperlukan melalui suatu pendataan resgistrasi alat berat yang meliputi data jenis/fungsi, umur, lokasi, kondisi, status, penerbit faktur, spesifikasi khusus dari alat berat, dan lain sebagainya dalam rangka tertib administrasi, analisis supply – demand, pengelolaan/ pengendalian. Keberlangsungan usaha/ bisnis alat berat, serta untuk proses mobilisasi alat berat pada saat terjadi bencana alam.
 
Investasi alat berat relatif mahal, sehingga kepemilikan alat berat harus memenuhi kriteria kualitas, umur, layanan, produktivitas, dan biaya operasi dan pemeliharaan yang layak. Di samping itu, hampir 99% komposisi kontraktor nasional masuk dalam kelompok klasifikasi kecil dan menengah. Sehingga menghadapi kesulitan untuk berinvestasi alat berat, apalagi untuk alat berat yang memenuhi kriteria di atas. Oleh karena itu, perlu dukungan pemerintah dalam hal skema pembiayaan yang kompetitif sehingga mendorong terwujudnya bisnis penyewaan alat berat yang berkelanjutan.
 
“Untuk membuat sendiri alat berat masih perlu dukungan. Kita mengajak produsen alat berat di luar negeri untuk membuat pabrik di indonesia. Seperti, hidroliknya impor dan alat berat bahan dari Indonesia,” ujarnya.
 
Lebih lanjut dikatakannya, dana investasi untuk melakukan survei alat berat mencapai Rp 10 miliar lebih dengan melalui proses tender. Untuk 2015. Kebutuhan alat berat setiap tahun kita mengimpor 10.000 unit. Sekarang terdapat 100.000 – 140.000 unit. Yang sudah berumur 10 tahun sudah out of date.
 
Terkait dengan pangsa pasar BUMN, Hediyanto mengungkapkan bahwa akhir tahun ini akan menaikkan nilai proyek BUMN. Yang semula Rp 30 miliar per  paket menjadi Rp 50 miliar per paket. Dikarenakan, BUMN mendapatkan suntikan dana dari Pemerintah yang besarannya dinilai dari kesiapan dan kemampuan BUMN tersebut. (ind)
 
Pusat Komunikasi Publik


Kesepakatan Bersama Registrasi Alat Konstruksi

Picture
Picture
Picture
View More
Powered by Create your own unique website with customizable templates.