Pengantar
Hasil pengarahan Bapak Menteri PUPR pada seluruh Asosiasi penyedia jasa,pada tgl.27.Des 2014,tentang perlunya kesiapan dukungan untuk Pembangunan Infrastruktur dari seluruh Penyedia Jasa.dan di tindak lanjuti oleh Direktorat Bina Konstruksi PUPR,dan LPJKN serta APPAKSI dengan membuat Kesepakatan Bersama (MOU) pada tanggal 13 Februari2015,tentang registrasi alat konstruksi,dengan Maksud dan tujuan untuk dapat melaksanakan pendataan Alat Berat Konstruksi. Tujuan Registrasi Alat Berat. Paparan ini bertujuan untuk panduan Registrasi Alat Berat Konstruksi pada Badan Usaha Jasa Konstruki (BUJK),rental/sewa,dan kepemilikan perorangan, dalam rangka memperkuat sistem pasok alat berat konstruki nasional untuk mendukung pembangunan infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 1.Tersedianya data base dan informasi keberadaan, serta kondisi Alat Berat Nasional agar mampu menunjang pelaksanaan pembangunan Infrastruktur. 2.Peta ketersediaan / kesiagaan Alat Berat Konstruksi yang mudah di access secara cepat oleh Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa secara baik. Dasar Peraturan yang berlaku. 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833); 2.Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3955); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956); 4.Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3957). Tahapan Pendataan. Sosialisasi Registrasi,melalui workshop di daerah daerah Registrasi Alat pada proyek yang sedang berjalan. Registrasi Alat pada Penyedia Jasa Konstruksi B.U.J.K. Registrasi Alat Berat di Daerah - Propinsi untuk seluruh perusahaan,pemilik/penyewaan alat Registrasi Alat Berat untuk Penyedia Jasa yang akan mengikuti tender-tender selanjutnya. Jadwal pelaksanaan 6 -Bulan untuk pengumpulan data Waktu tersedia untuk Pelaksanaan 12 Bulan Ruang Lingkup pendataan Alat Konstruksi
http://mpk.binakonstruksi.pu.go.id Ruang Lingkup pendataan Alat per Kategori (sesuai Katalog PUPR) Earth Work Equipment. Material Pruduction. Lifting Equipment. Paving Equipment (road construction equipment) Foundation Equipment. Erection Equipment Concrete Equipment. + Pre-Stress. Special Equipment. Transportation Equipment. Light Equipment,Survey & Test Equipment http://mpk.binakonstruksi.pu.go.id Pelaksanaan Pendataan Bagi setiap anggota yang memiliki alat berat di harapkan dapat mendaftar sendiri secara on line Melalui website http://mpk.binakonstruksi.pu.go.id Hasil registrasi secara online akan di konfirmasikan via email kepada pemilik., Pemilik Alat dapat melihat semua alat yang di daftarkan sendiri dan dapat mengedit data sendiri. Untuk program Verifkasi dan Validasi Alat Berat kan di programkan lebih lanjut,dengan di Fasilitasi oleh Kementerian PUPR. dengan diterbitkan Regulasinya. Tampilan Laporan data Registrasi Pencarian Alat Berdasarkan Kategori ,jenis alat,jumlah alat.berdasarkan ketersediaan,lokasi dan kondisi Alat Daftar Anggota yang telah Registrasi seluruh Indonesi Summary ,urut berdasarkan Provinsi atau urut berdasarkan Kategori. Pentahapan selanjutnya setelah terbit Surat Keputusan Kementerian PUPR,akan dilaksanakan: - Lebel Data Registrasi Alat. (Stiker yang di lekatkan pada Alat berat yang teregistrasi ,proses selanjutnya) - Sertifikasi Kelaikan Operasi Alat Berat Konstruksi. - Penilaian kemampuan Rantai Pasok Alat Berat Konstruksi (Penyedia Jasa Mampu untuk mengerjakan pembangunan Infrastruktur) berdasarkan Perusahaan /Pemilik alat . Penutup - Hasil Pemetaan Peralatan merupakan database Aset yang dapat menunjang target Pelaksanaan Insfrastruktur secara berkelanjutan. Keberhasilan pendataan secara on line ini adalah kerja sama seluruh pihak yang terkait, Sebagai Regulator,Pembina dan Pelaksanan.Manajement Peralatan Konstruksi.dan seluruh stageholder. - Hasil Alat yang teregistrasi. Merupakan profile alat siap pakai yang dapat menunjang Pembangunan Infrastruktur Nasional.secara tepat waktu,dan sebagai informasi,peluang Investasi Alat dan peremajaan Alat Konstruksi . Untuk Memulai Registrasi Alat Berat Konstruksi silahkan lihat Tahapan pada slide terlampir yang merupakan tampilan screen dari web registrasi. |